Diskop UKM Aceh Fasilitasi Perizinan Gratis bagi 23 UMKM di Aceh 

IDI (MA) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh melaksanakan Fasilitasi Badan Hukum, Ijin Edar PIRT, Merek, dan Sertifikasi Halal UMKM bagi 23 UMKM di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang.

Kegiatan fasilitasi yang menggandeng para pendamping dari Lembaga Pendamping Proses Halal (LP3H) Yayasan Matahari ini berlangsung selama 4 (empat) hari sejak Jumat-Senin 28-31 Oktober 2022 di Hotel Khalifah, Idi Rayeuk-Aceh Timur.

Acara dibuka oleh Donni Deiriadi, SE, M.Si mewakili Kepala Dinas yang berhalangan hadir.

Donni menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menaik kelaskan UMKM dengan meningkatkan daya saing produk UMKM melalui fasilitasi perizinan berusaha, izin edar dan sertifikasi halal.

BACA JUGA...  UMKM Tangguh Bank Aceh, Rasa Mewah Ala Burgerlah

“Izin edar dan sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban yang harus dimiliki bagi pelaku usaha. Untuk itu pemerintah hadir melalui program fasilitasi ini. Diharapkan dengan adanya izin edar dan sertifikat halal produk UMK dapat menjangkau pasar lebih luas hingga pasar modern, toko, swalayan, minimarket, supermarket dan bahkan pasar online” Ujar Donni.

Lebih lanjut Donni menjelaskan bahwa ke dapan akan banyak kesempatan bagi produk UMKM seperti pasar online bahkan hingga akses pada pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui exkatalog lokal maupun nasional.

BACA JUGA...  Dolan Trenggalek, AHY Lesehan Bareng Ribuan Warga dan Borong Produk-Produk UMKM

Di sisi lain, Pujo Basuki menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi halal, ada dua mekanisme proses sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh pelaku UKM yakni melalui Self Declare dan Jalur Reguler, tergantung jenis produk dan bahan digunakan.

Selain itu dengan adanya sertifikasi halal produk dan ijin edar maka akan meningkatkan pemasaran, dapat memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Seusai mendapatkan fasilitasi Badan Hukum, Merek, Ijin Edar, dan Sertifikasi Halal dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh ini diharapkan 23 UMK dari Empat Kabupaten/Kota langsung akses pasar modern.

BACA JUGA...  Amir Syarifuddin Sidak Puskesmas Tanah Jambo Aye

Salah satu UKM penerima manfaat, Zulfikar, Produsen Bubuk Kopi dan pemilik Warung Kopi ini, menuturkan sangat senang bisa mengikuti acara ini. Difasilitasi pembuatan label dan kemasan hingga mendapat sertifikat PIRT dan Halal.

“Alhamdulillah sudah terbit izin edar P-IRT nya dan sertifikat halal sudah diproses dan diajukan secara online melalui Sihalal.” ucap Zul.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Abi Muhammad. Dirinya merasa semakin nyaman berusaha setelah memperoleh ijin edar SPP PIRT dari bimtek yang diikutinya.

“Syukur Alhamdulillah, kalau saya yang penting ada ijin edar SPP PIRT nya pak. Sudah nyaman,” ujar Abi.(R).