Hutan Bakau Dilenyapkan, Satu Tersangka Seribu Tanda Tanya

Hutan Bakau Dilenyapkan, Satu Tersangka Seribu Tanda Tanya.

“Kejahatan lingkungan tidak boleh disederhanakan menjadi perkara kecil. Hutan yang hilang adalah masa depan yang dicuri.”

[Sayed Zainal M., SH. Direktur Eksekutif LembAHtari].

ACEH TAMIANG, November 2025. Di pesisir Kuala Genting, Kecamatan Bendahara. Aceh Tamiang, aroma asin laut yang dulu menyambut nelayan kini berubah getir.

Angin pantai membawa bau tanah terbakar dan solar dari lahan yang dibuka paksa. Di atas tanah berlumpur itu, batang-batang sawit muda berdiri kaku seperti menandai kematian rimba bakau yang dulu rimbun.

BACA JUGA...  Kapolresta Banda Aceh Lakukan Pengecekan Kondisi Kendaraan Dinas Polri

Bekas rantai excavator masih tercetak jelas di permukaan tanah, saksi bisu dari perambahan yang diduga berlangsung sejak awal 2023. Hutan mangrove yang semestinya jadi benteng alami abrasi, kini berganti menjadi hamparan kebun sawit ilegal.

Lambannya Hukum, Hilangnya Rimba.

LEMBAGA Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menatap kasus itu dengan getir. Mereka menilai proses hukum yang dilakukan aparat tumpul ke atas, tajam ke bawah.

BACA JUGA...  Tokoh Pidie Dukung Jokowi Selesaikan HAM Berat di Rumoh Geudong

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan,” tegas Sayed Zainal M., SH, Direktur Eksekutif LembAHtari, ketika ditemui di Kualasimpang.

Polres Aceh Tamiang memang telah menetapkan satu tersangka berinisial I, pemilik alat berat yang ditemukan rusak di lokasi pada 19 Agustus 2025. Namun bagi LembAHtari, penetapan satu nama terasa seperti formalitas hukum semata.