HUKOM  

Gila, Proyek Swakelola di Aceh Jaya ‘Terbalut’ Dana ADM

Sekdis PU, Samsuar, ST. Foto: Nas|BNC
Sekdis PU, Samsuar, ST. Foto: Nas|BNC

Calang|AP-Entah kapan mental birokrasi pemerintahan membaik. Hingga umur republik ini 70 tahun lamanya, sifat rakus, tamak dan korup dinas belum juga hilang. Memang tidak habis-habisnya permaian uang di proyek pembangunan, baik proyek itu melalui proses tender, proyek penunjukan langsung, maupun proyek program swakelola.

Dalih-dalih hanya uang administrasi bahasa peganti daripada uang fee yang namun permainan seperti ini jika dibiarkan tidak tau sampai dimana batas ujungnya.

Wartawan menemukan indikasi permainan uang fee dengan alasan itu sebagai dana administrasi lewat percapakan via telepon selular dengan salah satu pihak atah kelompok pengelola program swakelola Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Jaya.

BACA JUGA...  Aksi Unjuk Rasa di Banda  Aceh: GPI Desak Kejati Aceh Usut Kasus Korupsi

Dalam percakapan wartawan dengan pihak pengelola program swakelola tersebut, Rabu (30/12) terungkap pihak pengelola program menyetor sejumlah uang kepada pihak dinas PU Aceh Jaya.

“Mana banyak untung, karena bagus kita buat, tambah setoran kedinas lagi”, ujar sumber

Program swakelola tersebut menurut keterangan dari pihak pengelola program adalah program tahun 2015 dengan jumlah anggaran tiga ratus juta lebih.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Aceh Jaya T Samsuar, ST, yang dikonfirmasi wartawan Kamis (04/01/2016) diruang kerjanya kantor PU kabupaten setempat, membantah keras terhadap adanya aliran dana dari pihak atau kelompok pengelola swakelola manapun kepada pihak dinasnya, baik dana yang bersifat fee maupun bersifat admistrasi.

BACA JUGA...  Mualem Center Desak PJ Gubernur jaga Netralitas ASN di Pemilukada Aceh 2024

“Jika program swakelola, dana administrasi pun sudah dituangkan dalam di DPA, honor PPTK dan PPK juga pun sudah ada di DPA”, ungkap Samsuar

Namun Samsuar juga tidak menampik kemungkinan ada oknum di dinasnya yang bermain dilapangan dengan meminta sejumlah dana kepada pihak kelompok pengelola program swakelola dengan alasan uang administrasi.

“Mungkin itu oknum, bukan berdasarkan perintah dinas, dan jika hal itu benar ada dilakukan oleh oknum kami, maka kami secara dinas dengan tegas kami mengatakan itu tanggungjawab oknum itu sendiri, baik secara moral maupun secara hukum”, tegas Samsuar. (Nasri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *