Gagahi Gadis Dibawah Umur di Lorong Sepi, Warga Alue Brawe Digari

Sabtu, 15 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FA (19) tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur. Foto: Zainal.

FA (19) tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur. Foto: Zainal.

Kota Langsa (ADC) Jajaran Polres Kota Langsa berhasil membekuk FA (19) warga Gampong Alue Brawe Kecamatan Langsa Kota, Kamis 13 Juni 2019.

FA diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang gadis dibawah umur dengan senagaja menyetubuhi gadis tersebut di salah satu lorong sepi di kawasan Kecamatan Langsa lama, pada Selasa 4 Juni lalu.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma SIK menjelaskan bahwa FA, ditangkap oleh personil Polres Langsa atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA...  Kejari Lhokseumawe Terima Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perpajakan

Polisi mengambil tundakan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat, yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib, pada Selasa 11 Jani lalu.

Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut kini diamankan di mapolres setempat.

Atas dugaan tersebut, lanjut Agung, pelaku dijerat pasal 81 Undang- undang nomor 35 tahun 2104 tentang perubahan atas Undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA...  Ahok Resmi Jadi Tersangka Judi Jackpot

“Penangkapan tersangka merupakan tundaklanjut dari laporan masyarakat dua hari lalu, dan terdangka sedang dalam penaganan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian papar Kapolres Langsa.

Sebelumnya, dijelaskan pasangan non muhrim belia itu merupakan masyarakat dari dua desa dan kecamatan berbeda dalam wilayah Kota Langsa, yang berkomunikasi melalui media sosial Whast App, setelah mendapat keputusan dan kesepakatan pasangan tersebut sempat jalan jalan menggunakan kendaraan roda dua, dan akhirnya mencari lokasi sepi dan berbuat mesum dilokasi dimaksud. (Zainal).

BACA JUGA...  YARA Desak Wali Kota Copot Kepala Bagian ULP

Berita Terkait

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja
Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor
Mengaku Abang Samalanga, Penipu Manipulasi Bukti Transfer dan Catut Nama Ketua DPR Aceh
Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan
Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor

Berita Terbaru

Sekdakab Asel Diva Samudra Putra berbincang dengan Asisten dan pemateri Rakor di Aula Dinas Pariwisata Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Kamis, (20/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:04 WIB

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB