Gagahi Gadis Dibawah Umur di Lorong Sepi, Warga Alue Brawe Digari

Sabtu, 15 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FA (19) tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur. Foto: Zainal.

FA (19) tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur. Foto: Zainal.

Kota Langsa (ADC) Jajaran Polres Kota Langsa berhasil membekuk FA (19) warga Gampong Alue Brawe Kecamatan Langsa Kota, Kamis 13 Juni 2019.

FA diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang gadis dibawah umur dengan senagaja menyetubuhi gadis tersebut di salah satu lorong sepi di kawasan Kecamatan Langsa lama, pada Selasa 4 Juni lalu.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma SIK menjelaskan bahwa FA, ditangkap oleh personil Polres Langsa atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA...  Geuchik Ulee Rubek Timu Di duga Selewengkan Dana Desa,Warga Laporkan Ke Kejari Aceh Utara

Polisi mengambil tundakan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat, yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib, pada Selasa 11 Jani lalu.

Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut kini diamankan di mapolres setempat.

Atas dugaan tersebut, lanjut Agung, pelaku dijerat pasal 81 Undang- undang nomor 35 tahun 2104 tentang perubahan atas Undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA...  Tangkapan Polres Aceh Selatan atas Narkoba, Ibarat "Panen" Tersangka

“Penangkapan tersangka merupakan tundaklanjut dari laporan masyarakat dua hari lalu, dan terdangka sedang dalam penaganan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian papar Kapolres Langsa.

Sebelumnya, dijelaskan pasangan non muhrim belia itu merupakan masyarakat dari dua desa dan kecamatan berbeda dalam wilayah Kota Langsa, yang berkomunikasi melalui media sosial Whast App, setelah mendapat keputusan dan kesepakatan pasangan tersebut sempat jalan jalan menggunakan kendaraan roda dua, dan akhirnya mencari lokasi sepi dan berbuat mesum dilokasi dimaksud. (Zainal).

BACA JUGA...  Eks Bendahara DPKUKM Aceh Tengah Tahun 2018 Dijadikan Tersangka 

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 
Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 
Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 
Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara
Jalan Lintas Dua Kecamatan Rusak Parah di Aceh Selatan 
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M. Si.

PEMERINTAHAN

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:51 WIB

Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi.

EKBIS

Pangdam IM Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:08 WIB