Fachrul Razi: Tangkap Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

  • Bagikan
Fachrul Razi; Ketua Komisi I DPD RI asal Aceh.

“Kasus ini harus terang benderang ke publik, karena sudah berulang kali terjadi. Tentu ini menjadi tanda tanya kita bersama, ada apa?,” ujar Fachrul.

LANGSA | mediaaceh.co.id – Fachrul Razi; Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), minta; tangkap pelaku peredaran rokok ilegal di Aceh dan khususnya Aceh Tamiang.

Pernyataan itu disampaikan Fachrul sejurus dengan tertangkapnya oleh tim gabungan Bea Cukai Aceh saat menggagalkan peredaran 27 dus rokok ilegal di Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang agar ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Begitu dilansir mediaaceh.co.id. Mengutip pernyataan Senator asal Aceh tersebut. Rabu,13 September 2023 pada wartawan di Kota Langsa.

“Kasus ini harus terang benderang ke publik, karena sudah berulang kali terjadi. Tentu ini menjadi tanda tanya kita bersama, ada apa?,” ujar Fachrul.

Ia mempertanyakan terhadap proses hukum terhadap oknum yang disebut-sebut atau yang diduga merupakan oknum yang bekerja di Bea Cukai diluar wilayah Aceh ketika diamankan saat operasi gabungan itu.

Perkara ini harus dibuka secara terang benderang dan tidak boleh digantung, sambungnya, ini bertujuan dapat memberikan efek jera tentunya. “Sudah sejauh mana proses hukumnya terhadap dua pelaku itu, apakah sudah di kepolisian atau masih dalam tahap penyelidikan. Apa masih saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Begitu pun, Dirinya mendesak agar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan pendalaman kasus terhadap mafia yang mengedar rokok ilegal dan apabila kasus peredaran rokok ilegal ini terindikasi atau malah melibatkan oknum-oknum Bea Cukai itu sendiri, maka pihaknya dari Komite I DPD RI tidak segan-segan lagi mendalami perkara ini.

“Maka itu kami minta agar terbuka dan transparan kepada publik agar tak menimbulkan kecurigaan yang berlebih di publik,” ujar Fachrul.

Terpenting, katanya, terhadap pemilik dari rokok ilegal ini harus diusut dan diproses dan tidak hanya berhenti di dua tersangka itu saja. Artinya, harus dilakukan pendalaman dan melibatkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

“Ini harus melibatkan pihak kepolisian juga, karena seperti saya sampaikan tadi, sudah berkali-kali kasus seperti ini dan tidak ada efek jera sama sekali, ada apa ini?,” pungkasnya.

Fachrul Razi menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi pihak Bea Cukai Aceh yang telah menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Pihaknya berharap kasus ini dibuka secara terang benderang dan tidak berhenti hanya di dua orang yang diamankan saat penangkapan. Aktor intelektual dalam kasus peredaran rokok ilegal ini harus diungkap ke Publik,” ujar Senator dari Aceh ini. [Syawaluddin].

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...