F-CSR Aceh Tamiang Temukan Kejanggalan Pengelolaan Kegiatan CSR Perusahaan HGU dan Indikasi Tidak Pidana

Ketua F-CSR Pemkab Aceh Tamiang. Sayed Zainal, M. SH. (Kanan) saat pelantikan ketua dan pengurus F-CSR.

Nilainya mencapai Rp1,4 miliar rupiah lebih sisanya, juga uang simpanan Pokok dan Wajib anggota Koperasi para karyawan mencapai Rp10 miliar rupiah lebih juga belum dikembalikan kepada pengurus dan anggota koperasi, sementara di pabrik PKS PTMNJ sudah ada koperasi konsumen baru yang dibentuk perusahaan.

“Untuk yang satu ini, temuan kami [F-CSR Aceh Tamiang] ada di lokasi PKS PTMNJ, Gedung Biara Sukaramai. Kecamatan Seruway yang dulunya pabrik milik PTMR [Dalam Pailit] dan hal ini juga menjadi perhatian Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSPPP – SPSI) Aceh. Tedi Irawan, SH. MH sebagai ketua,” jelas Sayed.

BACA JUGA...  Elwin Aldro Jabat Wakapolres Aceh Selatan, Iswar Dimutasi ke Aceh Timur 

Di samping itu, FCSR juga mengindikasikan bahwa; lokasi-lokasi ijin HGU yang telah diperpanjang pada tahun 2014, seperti PTSMI lokasi untuk fasilitas sosial dan atau umum, HGU perusahaan perkebunan masih memberikan pinjam pakai kepada Pemkab Aceh Tamiang.

Bahkan temuan lain, ada beberapa perusahaan perkebunan dan PKS yang sudah di tetapkan dalam pailit, terindikasi oknum pemilik saham perusahaan pailit tersebut, dengan berbagai modus dan perusahaan baru mengambil dan atau pengalihan saham secara mayoritas, bahkan sangat berpotensi mengajukan Kredit Bank.