Sedang FCSR dan Pemkab Aceh Tamiang hanya penerima laporan kegiatan perusahaan. Bahkan bantuan sosial seperti pembelian Bola Volley dianggap sebagai program kegiatan CSR perusahaan.
Begitu, sebut Sayed Zainal pada media. Kamis, 7 Maret 2024 di Kualasimpang. Dikatakan, pihaknya segera menyampaikan persoalan dan hambatan tersebut kepada PJ Bupati Asra secara tertulis dan menentukan jadwal rapat pengurus F-CSR, Perusahaan dan PJ Bupati sebagai penanggung jawab F-CSR Pemkab Aceh Tamiang.
“Hasil monitoring F-CSR, belum ada laporan atau tindak lanjut konkret realisasi uang atau kegiatan CSR Perusahaan sebesar Rp1,5 miliar rupiah dari PT. Rapala sejak tahun 2019 – 2023 harus segera direalisasi sesuai janji perusahaan. Ini harus ditindak lanjuti secara nyata, apalagi itu. Banyak perusahaan HGU Perkebunan Besar Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) dan perusahaan lain tidak menyampaikan laporan kegiatan CSR secara resmi kepada Pemkab Aceh Tamiang,” beber Sayed.
Uniknya lagi, sebut Sayed. Ada beberapa perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai perusahaan Palit [Bangkrut] dan telah diambil alih kepemilikan sahamnya, namun hak sisa pesangon karyawan pensiun belum juga di selesaikan.




