Terkait Perpanjangan HGU Socfindo dan PTPN 1, Sayed Zainal: Segera Buat RDP

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH.

Terkait Perpanjangan HGU Socfindo dan PTPN 1, Sayed Zainal: Segera Buat RDP

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Terkait perpanjangan 9 titik lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo dan PTPN 1. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal, M. SH desak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dimaksud Komisi 1 untuk segera membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hadirkan pihak Pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Aceh, Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang serta Pejabat atau Unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun 2022.

Pemanggilan para pihak tersebut terkait Perpanjangan HGU PT. Socfindo, PTPN 1 dan PT. Sri Kuala yang izin HGU berakhir pada bulan Desember 2024 mendatang.

Begitu penegasan Sayed Zainal pada mediaaceh.co.id. Jumat, 11 Agustus 2023 di Kualasimpang. Dia minta segera buat RDP, panggil para pihak terkait dalam Rapat tersebut, sebab ada indikasi kejanggalan regulasi administrasi dalam penerbitan perpanjangan HGU baru tersebut.

Desakan itu disampaikan LembAHtari secara tertulis, dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua dan atau Wakil Ketua serta Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Nomor : 170/ P-LT/ VIII/ 23 tertanggal 10 Agustus 2023 perihal Pelaksanaan Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Tentang Perpanjangan HGU PT. Socfindo, PT. PN I dan PT. Sri Kuala yang izin HGU berakhir pada Bulan Desember 2024.

BACA JUGA...  Begini Penjelasan Lion Air Terkait Pemberangkatan Kontingen PWI Aceh

Surat itu juga di tembusan kepada Penjabat Bupati Aceh Tamiang, lalu Komisi Ombudsman RI Perwakilan Aceh serta PWI Aceh Tamiang.

”Kita mendesak Pimpinan dan Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk menggelar RDP terkait Perpanjang HGU yang akan berakhir 2024 mendatang,” ungkap Sayed Zainal di Karang Baru. Kamis, 10 Agustus 2023 pada wartawan.

Dia menambahkan pelaksanaan RDP harus dihadirkan pihak Pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Aceh, Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Pejabat atau Unsur ASN dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun 2022 dan atau pada saat Mursil, SH menjabat sebagai Bupati Aceh Tamiang.

Kemudian sambung Sayed; sesuai Peraturan Kepala BPN RI Nomor : 7 Tahun 2017, Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI, Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.

”Mereka ini tidak lain sebagai Unsur Panitia B. Mereka harus hadir. DPRK juga harus memanggil para perusahaan dan para Datok Penghulu yang berdomisili di wilayah administrasi desa yang berada dan dekat dengan perusahaan dan juga menghadirkan Dinas Pertanahan Pemkab Aceh Tamiang,” pintanya.

Sayed menjelaskan hasil identifikasi LembAhtari menyatakan untuk PT Sri Kuala, pemberian hak, 31-05-1993, 13/ HGU/ BPN/ 1993 sertifikat, U. No.92, pembukuan 18-11-1993, letak Batang Ara Kec. Karang Baru luas ± 401 Ha, berakhir 13-12-2024.

BACA JUGA...  Pemko Sabang Hentikan Pengutipan Liar di Kawasan Wisata KM 0

Kemudian PT. PN I (Simp. Kanan), pemberian hak, 06-04-1999, 82/ HGU/ BPN/ 1999, sertifikat U. No.126, pembukuan 16-12-1999, luas ± 1.080,4 Ha, berakhir 20-12-2024.

PT. PN I (Tj. Seumentok), pemberian hak, 06-09-1999, 82/ HGU/ BPN/ 1999, sertifikat U. No. 125, pembukuan 16-12-1999, luas ± 1.969,3 Ha, berakhir 20-12-2024.

PT. PN I (Kaloy), pemberian hak, 06-19-1999, 82/ HGU/ BPN/ 1999, sertifikat U. No. 127, pembukuan 16-12-1999, luas ± 2.180,8 Ha, berakhir haknya 20-12-2024.

PT. Socfindo (M. Ara – Seleleh), pemberian hak 10-11-1997, 150/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No. 117, pembukuan 21-03-1996, luas ± 1998,53 Ha, berakhir hak 01-01-2024.

PT. Socfindo (Mopoli), pemberian hak 27-11-1997, 145/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No. 118, luas ± 910,4 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hal 01-01-2024.

PT. Socfindo (Alur Selawe cs), pemberian hak 17-10-1997, 128/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No.114, luas ± 285,65 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hak 01-01-2024.

PT. Socfindo (Seumadam), pemberian hak 17-10-1997, 127/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No. 113, luas ± 336,85 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hak 01-01-2024.

PT. Socfindo (Tj. Genteng), pemberian hak 20-10-1997, 130/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No.115, luas ± 354,40 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hak 01-01-2024.

Menurutnya terhadap HGU tersebut tidak ada penjelasan atau ekspose publik dari Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Aceh dan atau Kabupaten, apakah perpanjangan izin HGU sudah terbit yang baru. Berapa luas, fasilitas umum, publik atau sosial yang dikeluarkan (enclave) untuk kepentingan Desa, bagi Desa yang berdomisili di dalam atau sekitar perusahaan.

BACA JUGA...  IKAN Gelorakan Kampanye Anti Narkoba Melalui Lomba Gerak Jalan

“Sejauh ini kami tidak dan atau belum mengetahui secara persis konkrit tanggung jawab sosial perusahaan yang dikeluarkan dari sumber CSR 2022 dan 2023, karena hal ini merupakan kewajiban, bukan belas kasihan,” sebutnya.

Disamping itu pihaknya juga belum mengetahui dan menerima informasi kewajiban perusahaan sebagai pemegang izin HGU untuk pembangunan kebun masyarakat atau kewajiban kemitraan dengan pola plasma kepada masyarakat yang bertempat tinggal/ domisili di wilayah Desa di lokasi perkebunan.

”Jadi ini harus jelas dan DPRK sebagai perwakilan rakyat ya harus dapat memastikan semua proses sesuai prosedur,” tegas Sayed mengakhiri. [Syawaluddin].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *