HUKOM  

Dirlantas Polda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Mudik

Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudsi menerangkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan bak terbuka.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

BANDA ACEH (MA) Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang dalam pelaksanaan takbir keliling dan mudik hari raya Idul Fitri 1445 H. Pasalnya, mobil yang terbuka baknya, rawan terhadap kecelakaan dan membahayakan keselamatan.

Hal tersebut dikemukakan Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, (8/4).

“Kasus Laka tahun lalu 2023, terjadi 2 TKP yaitu di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur  yang melibatkan mobil barang untuk angkut dengan korban 63 orang, 13 MD, 3 LB, dan 47 LR,”  katanya menunjuk contoh kasus

Dia menyebutkan, adanya larangan ini,  berupaya untuk tidak terjadi kembali kasus kecelakaan serupa, sehingga mohon dimengerti oleh masyarakat.

BACA JUGA...  CIC Aceh Singkil Minta Pemkab Gunakan UU Penggunaan Jalan untuk Truk Lebih Muatan

Terkait takbir keliling, Iqbal mengatakan, sesuai keputusan pemerintah masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan.

Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

“Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan,” ujar Iqbal.

Masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling. Mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar,” harapnya.

BACA JUGA...  8 Juli Ini, Polda Aceh Gelar Aceh Police Expo 3

Dikatakan, setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian pula, sewaktu pulang kampung atau mudik saat lebaran, M Iqbal Alqudusy juga mengingatkan masyarakat agar  tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka,” kata Iqbal.

BACA JUGA...  Satreskrim Polres Sabang Ringkus Maling Mesin Babat dan Hand Tracktor di Balohan

Alumni Akabri 1996 itu juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan.(Maslow Kluet).