BANDA ACEH (MA) – Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang dalam pelaksanaan takbir keliling dan mudik hari raya Idul Fitri 1445 H. Pasalnya, mobil yang terbuka baknya, rawan terhadap kecelakaan dan membahayakan keselamatan.
Hal tersebut dikemukakan Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, (8/4).
“Kasus Laka tahun lalu 2023, terjadi 2 TKP yaitu di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur yang melibatkan mobil barang untuk angkut dengan korban 63 orang, 13 MD, 3 LB, dan 47 LR,” katanya menunjuk contoh kasus
Dia menyebutkan, adanya larangan ini, berupaya untuk tidak terjadi kembali kasus kecelakaan serupa, sehingga mohon dimengerti oleh masyarakat.
Terkait takbir keliling, Iqbal mengatakan, sesuai keputusan pemerintah masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan.
Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
“Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan,” ujar Iqbal.





