Delapan Belas Tahun Damai Aceh dan Secuil Kisah Mantan Prajurit GAM

Rabu, 16 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarian berakhir di gampong Bung Jantho sebuah kampong dekat Jalin dimana sebelum di tangkap oleh aparat TNI dia sempat ditolong warga setempat yang memberikannya makan dan berteduh semalam di pondok warga.

Singkatnya Saiful alias Abu Nek diamankan oleh pihak TNI dan diproses dengan lokasi yang berbeda sampai terakhir dibina di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Aceh yang terletak di Ladong Aceh Besar bersama ratusan Eks GAM lainnya.
Setelah dibina dan dianggap sadar atas tindakan selama ini salah serta membuat pengakuan untuk setia pada
Ibu Pertiwi, Saiful pun termasuk yang dibebaskan dan bisa kembali ke masyarakat seperti biasanya.

BACA JUGA...  Kepala Biro Humas Aceh : Pejabat Yang Diganti Tidak Patuh Aturan Pemerintah

Pasca tsunami melanda Aceh, pada Mei 2005 Saiful mengayunkan langkah Hijrah ke sumatera Selatan dan mencoba hidup baru di sana. “Allah memberikan kesempatan untuk berubah,bila kita ingin merubahnya,“ kenang Saiful.

Sepuluh tahun di Sumatera Selatan dan mempersunting gadis setempat diapun kembali ke Aceh untuk berbakti dengan sang ibunda yang makin tua . Hela nafas panjang Saiful sambal berucap “Alhamdulillah Aceh kini Aman dan semoga kondisi ini makin aman sehingga potensi Aceh menjadi daerah yang maju makin terbuka lebar,“

BACA JUGA...  Jubir KPA Pusat: Dua Dekade Damai Aceh Harus Menjadi Pilar Keadilan dan Kesejahteraan yang Merata

Pembicaraan kami terputus saat kumandang Azan mengisyaratkan Ashar telah tiba. Kamipun melangkah ke Mesjid sebagai wujud kewajiban dan syukur atas nikmat Allah yang masih kita rasakan. [Maimun Umar].

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman
Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 
TNI Padamkan Api 
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

TNI Padamkan Api 

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB