Delapan Belas Tahun Damai Aceh dan Secuil Kisah Mantan Prajurit GAM

Rabu, 16 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dia mengaku tidak pernah melakukan penculikan terhadap warga sipil dan aparat TNI ,Polri serta pembakaran sejumlah fasilitas negara. Berbagai nama samaran disandangnya mulai dari Kobra, Abu Muda dan terakhir dia dikenal dengan nama Abu Nek. Abu Nek muda ini bergerak bergerilya dalam hutan hingga tahun 2003 .

Dia mengatakan kondisi makin hari makin sulit dimana pasukan TNI dan Polri makin besar sehingga pergerakan Abu Nek dan teman teman makin sempit dan sulit . Akhirnya di tahun 2003 dia memutuskan untuk keluar dari Aceh dan ingin mendapatkan suaka politik dari Luar negeri. Perjuangan bukan hanya di dalam Nanggroe saja pikirnya.

BACA JUGA...  'Ilegal Logging’ Semakin Marak di Labura, Bupati Diminta Bertanggungjawab

Keinginan untuk hijrah dari Aceh makin bulat dan langkah pun tertuju ke Banda Aceh meski dengan penuh perjuangan mengingat sang Abu Nek tidak memiliki KTP Merah Putih ( KTP yang diwajibkan saat darurat militer di Aceh).

Memberanikan diri menumpang angkutan umum dengan tujuan Medan, namun naas dihadang oleh pasukan TNI yang melakukan sweeping di Lampisang Aceh Besar. “Saya merasa inilah akhir dari perjalanan saya, namun ada kesempatan buat saya untuk kabur, mengingat banyak kendaraan yang berhenti menunggu giliran,” kisah Saiful.
Langkah seribu menelusuri areal persawahan warga dan langsung merambah ke Hutan kawasan Jantho. Cerita sangat pahit pun terjadi selama hampir 15 hari merambah hutan Jantho dalam pelarian .
“Deuk dan Luka tapak aki (Lapar dan luka tapak kaki) dalam uteun Tuhan (hutan Tuhan),‘’ ungkap Saiful.

BACA JUGA...  Mualem Ajak Masyarakat Aceh Yang Ada di Luar Negeri Pulang Ke Bumi Serambi Mekkah 

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman
Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 
TNI Padamkan Api 
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

TNI Padamkan Api 

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB