Kepala Biro Humas Aceh : Pejabat Yang Diganti Tidak Patuh Aturan Pemerintah

BANDA ACEH |AP – Pemerintah Provinsi Aceh, menunggu keputusan dan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pencopotan dan mutasi jabatan yang dilakukan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, 10 Maret 2017 lalu. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin mengatakan, Pemerintah Aceh telah membaca pernyataan Kementerian Dalam Negeri soal mutasi tersebut.

BACA JUGA...  KIP Aceh Selatan Tetapkan H. Mirwan MS-Baital Mukadis Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 

“Namun, kita tunggu surat resmi dari Mendagri Tajhjo Kumolo. Ini kan urusan pemerintahan, jadi, kita tunggu surat resmi saja bagaimana sikap kementerian. Baru nanti kita tindaklanjuti dan ada kebijakannya,” ujar Mulyadi, Selasa 14 Maret 2017.

Mulyadi menjelaskan, beberapa waktu lalu Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam rapat dengar pendapat di DPR Aceh sudah menjelaskan bahwa mutasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA...  PJ Bupati Lantik Enam ASN Untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil

“Mutasi ini sudah melewati berbagai pertimbangan. Kami sudah memperhatikan jauh-jauh hari, ada SKPA yang tidak mengikuti peraturan. Ada sesuatu yang tidak benar. Terutama yang menyangkut disiplin dan loyalitas. Ini juga sudah disampaikan Gubernur,” ujar Mulyadi.

Sebelumnya, sejumlah kepala dinas yang dicopot dari jabatannya melaporkan Gubernur Zaini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri RI. Dalam pertemuan dengan Direktur II Otonomi Daerah, Kemendagri RI, Rahajeng Purwanti menyebutkan seluruh kepala dinas yang dicopot agar tetap bekerja seperti biasa. Dia juga menegaskan Mendagri tak pernah memberikan izin pada Gubernur Aceh untuk mutasi. Sesuai regulasi, Gubernur tak bisa memutasi pejabat enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah. (KOMPAS)

BACA JUGA...  HUT Bireuen, DPRK Adakan Sidang Paripurna Agenda Tahunan, Pj Bupati: Utamakan SDM