Datok Penghulu Harus Tahu Tugas Pokok dan Fungsi Seperti Diatur Dalam UU Desa

Penjabat (PJ) Bupati Pemkab Aceh Tamiang. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Saat melantik 39 Datok Penghulu di Teibun Terbuka kantor Bupati Aceh Tamiang. Kamis, 19 Oktober 2023.

Profesional dan akuntabel sangat diharapkan kepada Datok Penghulu, sebagai estafet perpanjangan dari pemerintah Kecamatan dan Kabupaten, Datok adalah poros dasar pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Penjabat (PJ) Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH menegaskan; sebagai Datok Penghulu (Kepala Desa) harus paham tugas pokok dan fungsi Datok yang telah di atur dalam Undang-Undang tentang desa.

BACA JUGA...  Menuju Tamiang Hebat Dimulai dari Pembangunan Mental ASN

Profesional dan akuntabel sangat diharapkan kepada Datok Penghulu, sebagai estafet perpanjangan dari pemerintah Kecamatan dan Kabupaten, Datok adalah poros dasar pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Arah pembangunan di Pemkab Aceh Tamiang dilaksanakan bukan top down, tetapi bottom up. Sebab pembangunan yang sangat dirasakan efek dominonya adalah dari pedesaan lalu ke kota.

BACA JUGA...  Ini Lima Nama BMK Aceh Utara Yang Ditetapkan oleh Pj Bupati Mahyuzar 

Cara tersebut dengan Pemerintah menggelontorkan program Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahunnya, untuk membangun pemerintah Kampung atau Desa.

Begitu sebut PJ Bupati dalam pelantikan 39 Datok Penghulu. Kamis, 19 Oktober 2023 di Tribun Kantor Bupati Aceh Tamiang. Seperti dilansir mediaaceh.co.id.

Pada moment pelantikan tersebut, Pj. Bupati Meurah, menyampaikan ucapan selamat kepada para Datok Penghulu terpilih.