Datok Penghulu Harus Tahu Tugas Pokok dan Fungsi Seperti Diatur Dalam UU Desa

Penjabat (PJ) Bupati Pemkab Aceh Tamiang. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Saat melantik 39 Datok Penghulu di Teibun Terbuka kantor Bupati Aceh Tamiang. Kamis, 19 Oktober 2023.

“Semoga Datok Penghulu yang terpilih dapat mengayomi dan melindungi masyarakat di daerahnya masing-masing”, ucap Meurah.

Meurah juga mengajak para Datok Penghulu untuk memahami tugas pokok dan fungsi yang telah di atur dalam undang undang tentang desa. Menurutnya, dengan pemahaman itu, para Datok Penghulu dapat terus meningkatkan sinergitas dalam mengemban tugasnya.

BACA JUGA...  Hiburan Rakyat dan Pentas Seni Budaya Meriahkan HUT Bireuen ke-26

“Harapan kami kepada Datok Penghulu untuk dapat meningkatkan sinergitas tugas dengan aparatur desa setempat. Sehingga tugas ini dapat benar -benar terlaksana dengan baik, juga jalankan pengelolaan desa dengan baik dan benar profesional serta akuntabel”, lanjutnya.

Di samping itu, Pj. Bupati Meurah juga menegaskan bahwa tidak ada pemungutan uang dalam pengangkatan Datok Penghulu.

BACA JUGA...  Kankemenag Menyerahkan 43 Sertifikat Tanah Wakaf di Aceh SelatanĀ 

“Kami tekankan agar dalam setiap melayani masyarakat jangan biasakan ada pungli. Serta kami meminta untuk terus dukung program nasional salah satunya terkait pencegahan stunting, penguatan ketahanan pangan dan membangun UMKM di kampung,” ujarnya.

Meurah juga mengingatkan tentang pemilu mendatang, PJ. Bupati menghimbau kepada seluruh pemangku jabatan untuk netral dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

BACA JUGA...  Musrenbang RKPK di Aceh Selatan Berbasis Teknologi, Tentukan Arah Kebijakan Pembangunan

Harapannya agar Datok Penghulu dapat mengambil peran untuk memberikan Sosialisasi kepada masyarakat bagaimana berpolitik dengan baik dan benar.