Di tengah situasi itu, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk melakukan pengerukan Kuala Sungai Tamiang.
Bagi pemerintah daerah, pengerukan bukan isu teknis semata, tetapi bagian dari mitigasi risiko bencana dan keselamatan publik.
Bupati Armia menjelaskan, “Bencana November 2025 tidak berhenti saat air surut. Ia meninggalkan jejak yang lebih berbahaya; sedimentasi masif di Kuala Sungai Tamiang.”
Endapan pasir dan lumpur menggunung, memperdangkal alur sungai, mempersempit muara, dan mengubah sistem hidrologi alami DAS Tamiang.
Secara ekologis, kondisi ini menciptakan bom waktu bencana baru; aliran air tersumbat, kapasitas tampung sungai menurun, risiko banjir berulang meningkat, intrusi air laut mengancam, aktivitas nelayan lumpuh, dan ekosistem muara rusak.
“Secara sosial, dampaknya lebih sunyi tapi menghancurkan; permukiman di hilir hidup dalam kecemasan permanen, aktivitas ekonomi terhambat, jalur logistik terganggu, ketergantungan pada cuaca menjadi ekstrem.”
Namun, menurut Bupati, persoalan ini bukan sekadar soal alat berat dan pasir. “Ia adalah soal skema negara, kewenangan hukum, dan legitimasi kebijakan,” tegasnya.




