DARI NORMALISASI SUNGAI KE PEMULIHAN KEHIDUPAN

Negara tidak lagi cukup hadir sebagai pemberi bantuan, tetapi sebagai pengelola sistem kehidupan; sungai, lingkungan, dan ruang hidup masyarakat.

Secara kebijakan, pengerukan tidak bisa dilakukan hanya lewat perintah kepala daerah. Skema formalnya harus melalui jalur negara [usulan resmi Pemkab Aceh Tamiang ke Pemprov Aceh, lalu ke Pemerintah Pusat melalui BPBD Provinsi, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera].

BACA JUGA...  Solidaritas Pers Hadir di Dataran Tinggi SPS Salurkan Bantuan untuk Wartawan

Koordinasi teknis nasional masuk ke Kementerian PUPR (Dirjen SDA), BNPB, KLHK, dan kementerian terkait lainnya.

Skema pendanaan melalui APBN mitigasi bencana, dana rehabilitasi, dana tugas pembantuan, serta penanggulangan bencana nasional.

Secara hukum, pengerukan memiliki legitimasi kuat, didukung UU Penanggulangan Bencana, UU Lingkungan Hidup, UU Sumber Daya Air, PP Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perpres Rencana Nasional Penanggulangan Bencana, serta RTRW Aceh dan Aceh Tamiang.

Bupati juga menekankan bahwa ini harus memiliki legitimasi sosial: dukungan masyarakat, nelayan, tokoh adat, dan desa-desa terdampak. “Narasi kebijakan harus jelas, bahwa ini bukan pengerukan estetika, tetapi untuk keselamatan jiwa, mitigasi bencana, dan keberlanjutan ekosistem,” katanya.

ACEH TAMIANG MEMBAYAR BENCANA DENGAN NYAWA