SIMEULUE | mediaaceh.co.id — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simeulue menyatakan hingga kini belum menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2024 yang dikelola Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue.
Dana hibah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pilkada tersebut bernilai sekitar Rp8 miliar.
Hingga pertengahan Agustus 2025, dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu masih belum disampaikan kepada Kesbangpol sebagai instansi yang menyalurkan dana hibah.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Simeulue, Sabu Nasir, mengatakan pihaknya telah dua kali menyurati Panwaslih Simeulue agar segera menyerahkan LPJ sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum diterima.
“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memang tertulis Rp11 miliar. Namun, setelah dilakukan koreksi, nilai dana hibah untuk Panwaslih sebenarnya sekitar Rp8 miliar,” ujar Sabu Nasir saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Sabu Nasir, penyampaian LPJ merupakan kewajiban setiap penerima dana hibah sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.




