Menyikapi masalah itu, Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues M. Purba, SH minta pada PJ Bupati Gayo Lues segera menegur Kaban keuangan dab segera mencari solusinya agar tidak berlarut-larut.
Begitu penegasan Purba, pada mediaaceh.co.id. Rabu, 29 Mei 2024 di Banda Aceh. Dikatakan; bobroknya tata kelola keuangan daerah terlihat dari Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021 yang mengatakan penyusunan Anggaran Defisit pada perubahan APBD Gayo Lues Tidak Cermat.
Pemkab Gayo Lues mengurangi anggaran belanja pegawai untuk dapat merealisasikan belanja yang sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat, kondisi ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak dapat membiayai seluruh kegiatan belanja yang telah terlaksana yang berdampak pada bertambahnya utang atas kegiatan sebesar Rp 17.149.439.655,90.
Selain itu kata Purba, adanya temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh terkait lemahnya fungsi pengawasan dan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Gayo Lues. Masih banyaknya temuan terkait kelebihan bayar dan kekurangan volume terhadap beberapa kegiatan, adanya kelebihan bayar tunjangan gaji dan lainnya.
“Saya minta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memperbaiki dan meningkatkan fungsi pengawasan di Inspektorat dan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan benar sesuai peruntukkan. Agar tidak terjadi pengulangan kesalahan dalam tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















