BPKS MoU Dengan Kejaksaan Negeri Sabang

Sabang | ADC – Untuk mendukung program transparansi Hukum dan menyikapi permasalahan Hukum Perdata, Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Plt Kepala BPKS Ir.Razuardi.MT tandatangani nota kesepahaman bersama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Suhendra, SH.MH.

Dalam MoU tersebut sedikitnya ada lima pouint penting yang ditanda tangani bersama keduabelah pihak di Kantor Pusat BPKS Jum’at (5/7), dari lima poin yang ditanda tangan itu diantaranya terkait Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum, Pendampingan hukum, dan Pendapat Hukum.

BACA JUGA...  Dirumah Orangtua Asuh,Babinsa Koramil 15 Kodim 0207/Sml Juga Membantu Masak

Seluruh item tersebut tertuang dalam naskah kesepahaman bersama antara BPKS dengan Kejaksaan Negeri Sabang nomor 08/BPKS-KS/2019 – B-04/L.1.16/GS/07/2019 dan sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung No.Kep.225/A/JA/3/2003 tentang tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara, UU nomor 16 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah RI nomor 30 tahun 2010 tentang Kejaksaan Negeri Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Plt Kepala BPKS, Ir Razuardi.MT menyebutkan BPKS merupakan sebuah lembaga yang juga berada dalam ruang lingkup wilayah hukum Kajari Sabang,untuk itu terkait seluruh permasalahan hukum baik secara bantuan hukum,pendampingan maupun pendapat hukum BPKS akan melakukan kerjasama dengan Pihak Kajari Sabang.

BACA JUGA...  Cegah Kaki Gajah, Siswa MAN 4 Aceh Utara Serentak Minum Obat

“Antara BPKS dan Kajari Sabang memiliki komitmet yang jelas terkait pendampingan hukum dan semua itu telah kita wujutkan pada hari ini dengan penandatanganan MOU antara BPKS dengan Kajari Sabang,” kaa Plt Kepala BPKS Ir.Razuardi MT,dihadapan kajari Sabang yang juga di hadiri Deputi SPI BPKS Abdulmanan,dan sejumlah pejabat BPKS lainya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kajari Sabang Suhendra SH.MH menjelaskan penandatanganan MoU atau kesepahaman bersama ini merupakan sebuah kemajuan bagi BPKS dan telah di rencanakan sejak lama namun baru saat ini terealisasi dan hal tersebut merupakan langkah awal penanganan hukum pada lembaga BPKS ini.

BACA JUGA...  Ini dia Doa Tulus Nenek Hasanah Boru Nasution

“Setiap lembaga memang pasti ada permasalahan dan kerjasama yang kita lakukan ini, bukan lah bersifat pribadi atau individu tetapi merupakan kerjasama lembaga antara BPKS dan Kejaksaan Negeri terkait perdata dan perkata Tata Usaha Negara”., jelas Kajari Sabang. Demkian disampaikan dalam rilis pers yang diterima media ini.(Jalal)