TAPAKTUAN | MA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah warga di Gampong Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Penangkapan dilakukan di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa (29/4/2025), kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial YA (28), warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur, berhasil diamankan berkat kecepatan dan ketelitian tim opsnal dalam menindaklanjuti laporan dari korban.
“Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 26 April 2025. Korban melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol oleh orang tak dikenal,” ujar Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil pengumpulan informasi di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui. Dari hasil pelacakan, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.
Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, penyidik telah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan YA dalam kasus pencurian tersebut.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegas AKBP T. Ricki Fadliansyah.(Maslow Kluet)