Dalam kasus ini, ada keluarga pihak orang nomor dua di Aceh Besar ikut mengatur strategi menjatuhkan Geuchik Amri, keterlibatan itu ada indikasi kegiatan kegiatan tertentu dari mantan Geuchik lama.
“Kita mau dalam gugatan balik ini semua akan menjadi jelas siapa dalang dan pelaku tindakan melawan hukum. Sebagai masyarakat cinta kebenaran akan dibuktikan dalam hukum, nantinya,”.
Ini dia poin poin tuntutan masyarakat cinta kebenaran Gampong Lon Asan, kepada Camat, Ilyas, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Laporan pertanggung jawaban Dana Desa Terhadap Pj. Keuchik Musliadi tidak ada bukti dan dokumen yang sah dengan anggaran Rp. 128.820.000,-.
Lalu Realisasi anggaran ADG khusus Rp. 46.500.000,- tidak sesuai.
Ada juga Pembagunan infrasuktur tahun anggaran 2015 s/d 2017 sia-sia yang tidak layak huni.
Pembagunan tower disamping meunasah yang hingga kini tidak bermanfaat masa pj. Keuchik Musliadi.
Terjadi penekanan oleh oknum pejabat terhadap Geuchik Lon Asan Amri. Disamping ada oknum yang mempropokasi warga agar ditindak dan diproses secara hukum yang berlaku.
Ada juga indikasi penyalahgunaan jabatan Ketua MPU sebagai penggerak dan orator massa pihak yang kontra terhadap Gechik Lon Asan, Amri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















