Asa Warga Tenggulun, Menanti Janji Bupati Armia Pahmi

Asa Warga Tenggulun, Menanti Janji Bupati Armia Pahmi. [Foto mediaaceh.co.id]

“Sebagai masyarakat kecil kami sudah merasa apatis pada jalannya proses oleh pihak yang berkompeten pada fungsinya. Terkait penyelesaian konflik pertanahan di wilayah Tenggulun ini. Walaupun ada keputusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan kelompok tani Hutan Swakarsa Mandiri, upaya penyerobotan tetap dilakukan oleh penggugat melalui berbagai cara,” ungkap Suyanto, warga Tenggulun kepada beberapa media.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Konflik lahan di kawasan konservasi Kabel Gajah, Blok Sikundur Tenggulun di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), [Dikuasai JMD Cs] dan Areal Penggunaan Lain (APL) di luar TNGL yang digarap masyarakat Kampung Tenggulun dengan kelompok JMD Cs terus berlanjut, sampai berita ini dilansir belum menemukan titik terang.

Masyarakat Kampung Tenggulun yang menggarap lahan APL di luar TNGL diminta oleh Tim Pengamanan Kawasan TNGL untuk menghentikan kegiatannya, sementara kelompok JMD Cs masih terus menggarap dan menguasai lahan Konservasi Kabel Gajah yang berada di dalam kawasan TNGL.

Memaksa masyarakat Kampung Tenggulun yang menggarap lahan APL, merasa dirugikan dan berupaya mencari keadilan lewat jalur hukum dan Satgas Gakkum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Agar konflik berkepanjangan itu segera berakhir dan masyarakat mendapat hak dan keadilannya dimata hukum. Dan bisa menggarap lahan tanpa rasa takut. Sebab yang mereka kelola adalah APL bukan kawasan konservasi TNGL.

BACA JUGA...  Hari Ketiga Retret, Bupati Armia Pahmi Laksanakan Ibadah Bersama

Demikian penjelasan Suyanto, seperti dikutip media. Jumat, 25 April 2025 lalu, di Karang Baru. Dia menjelaskan bahwa; konflik yang timbul dari aksi penyerobotan lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan sekitarnya itu, sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Konflik itu membuat masyarakat Tenggulun tidak percaya pada proses penegakan hukum dalam menyelesaikan polemik ini.

“Sebagai masyarakat kecil kami sudah merasa apatis pada jalannya proses oleh pihak yang berkompeten pada fungsinya. Terkait penyelesaian konflik pertanahan di wilayah Tenggulun ini. Walaupun ada keputusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan kelompok tani Hutan Swakarsa Mandiri, upaya penyerobotan tetap dilakukan oleh penggugat melalui berbagai cara,” ungkap Suyanto, warga Tenggulun kepada beberapa media.

Dia minta, agar Pemerintah Aceh khususnya Aceh Tamiang peduli dengan nasib para penduduk Tenggulun menghadapi polemik pertanahan yang sudah lama bergulir.

Terkesan terjadi pembiaran oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bahwa; lahan di wilayah Tenggulun dibiarkan dikuasai oleh pengusaha perkebunan sawit dari Medan ketimbang ke penduduk setempat yang tergabung dalam kelompok tani.

“Walaupun Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri (Poktan HSM) memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan Mahkamah Agung 280/K/Pdt/2024, area seluas 140 dari 300 hektare lahan yang dimenangkan itu kini kembali di serobot oleh penggugat dengan cara apapun,” terangnya.

BACA JUGA...  Pangdam V/Brawijaya Dampingi KSAD Tutup TMMD

Padahal sebelumnya masyarakat Tenggulun tidak pernah ada benturan atau masalah dengan oknum tertentu dalam persoalan konflik lahan sejak awal 2018 sampai  terbitnya Permendagri nomor 28/2020 tentang penetapan/Pengesahan tapal batas  Aceh Tamiang, Aceh dengan  Langkat Sumatera Utara, 19 Mai 2020. Masyarakat Tenggulun hanya berkonflik dengan JMD Cs.

Sebut Suyanto, JMD Cs. Dengan mengatas namakan masyarakat Tenggulun, bersama kelompoknya melakukan perambahan kawasan TNGL dan kawasan APL untuk dijual kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit dari luar daerah.

“Agar memperlancar proses penjualan lahan tersebut, JMD Cs menciptakan konflik adu domba dengan cara memperalat beberapa oknum tertentu dengan masyarakat Tenggulun sehingga menimbulkan konflik sosial yang dikhawatirkan akan timbul korban jiwa,” jabarnya.

Dikatakan, berbagai peristiwa dan teror dialami masyarakat Tenggulun dari pihak-pihak yang ingin menguasai ataupun menjual lahan di sekitar luar dan dalam kawasan TNGL kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit dari Medan, Sumatera Utara.

“Di tahun 2019 masyarakat Tenggulun yang tergabung dalam Poktan HSM mengikuti proses hukum melalui gugatan dari pengadilan sampai ke MA. Setelah menang dalam jalur hukum, sekarang kami mengalami berbagai teror seperti adanya upaya penculikan, penganiayaan terhadap para petani,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Pelaku Pencurian Handphone Milik Pelajar Ditangkap Satreskrim Polres Sabang

Suyanto menyampaikan harapannya kepada Bupati Aceh Tamiang yang baru agar memperjuangkan dan melepaskan masyarakat Tenggulun dari belenggu konflik yang sudah bergulir dari tahun 2018 tersebut.

“Kini masyarakat Tenggulun hanya berharap kepada Bupati Aceh Tamiang yang baru untuk dapat membantu dan memperjuangkan masyarakat Tenggulun mendapatkan haknya sehingga dapat hidup nyaman, aman dan sejahtera,” harapnya.

Tunggu Saya Kembali ke Tamiang

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH yang coba di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. Jumat, 25 April 2025 mengatakan dirinya akan menyelesaikan konflik tersebut, setelah kepulangan dirinya dari Jakarta.

“Tunggu Saya pulang dari Jakarta, minggu depan saya akan panggil pihak-pihak yang berkonflik untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini secara komprehensif, agar para petani bisa melakukan aktifitasnya tanpa rasa ketakutan lagi,” sebut Armia seperti tertulis dalam WhatsAppnya. [Syawaluddin]