Agar konflik berkepanjangan itu segera berakhir dan masyarakat mendapat hak dan keadilannya dimata hukum. Dan bisa menggarap lahan tanpa rasa takut. Sebab yang mereka kelola adalah APL bukan kawasan konservasi TNGL.
Demikian penjelasan Suyanto, seperti dikutip media. Jumat, 25 April 2025 lalu, di Karang Baru. Dia menjelaskan bahwa; konflik yang timbul dari aksi penyerobotan lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan sekitarnya itu, sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Konflik itu membuat masyarakat Tenggulun tidak percaya pada proses penegakan hukum dalam menyelesaikan polemik ini.
“Sebagai masyarakat kecil kami sudah merasa apatis pada jalannya proses oleh pihak yang berkompeten pada fungsinya. Terkait penyelesaian konflik pertanahan di wilayah Tenggulun ini. Walaupun ada keputusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan kelompok tani Hutan Swakarsa Mandiri, upaya penyerobotan tetap dilakukan oleh penggugat melalui berbagai cara,” ungkap Suyanto, warga Tenggulun kepada beberapa media.
Dia minta, agar Pemerintah Aceh khususnya Aceh Tamiang peduli dengan nasib para penduduk Tenggulun menghadapi polemik pertanahan yang sudah lama bergulir.
Terkesan terjadi pembiaran oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bahwa; lahan di wilayah Tenggulun dibiarkan dikuasai oleh pengusaha perkebunan sawit dari Medan ketimbang ke penduduk setempat yang tergabung dalam kelompok tani.




