“Menurut pengakuan AZ, ia disuruh FZ untuk mengambil kipas angin di Masjid, usai mengambil dan menyerahkan kipas itu ke FZ, tersangka AZ mengaku diberi uang sebesar Rp70 ribu oleh FZ,” ujar Iptu Suherman.
Ia menerangkan, jika AZ kesehariannya bekerja pada FZ sebagai kernet truk yang dikemudikan FZ.
“Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Herman.(Sayed Panton).




