Akhirnya TIY Alias Popon Dihukum 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Minggu, 25 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terhukum TIY alias Popon saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sabang beberapa hari lalu

Terhukum TIY alias Popon saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sabang beberapa hari lalu

Sabang (MA) – Setelah proses panjang terhadap kasus yang ditangani Polres Sabang atas perbuatan melawan hukum, dalam kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh TIY alias Popon, kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Aceh itu dihukum 4 tahun 8 bulan penjara dan dikurung dalam Rumah Tahanan Rutan (Rutan) Kelas IIB Sabang.

BACA JUGA...  Bhabinkamtibmas Polsek Langkahan Dampingi Giat Posyandu

Usai dijatuhkan hukuman seberat itu oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang beberapa hari lalu yang bersangkutan kabarnya melakukan banding, atas putusan yang dianggap orang sebelumnya kebal kebal hukum ini. Dan itu merupakan hak yang bersangkutan untuk melakukan banding.

“Iya benar Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara kepada saudara Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon, atas perbuatanya dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kontruksi di Sabang,” kata sumber media ini kemarin dari Kejaksaan Negeri Sabang.

BACA JUGA...  Jembatan Beurandang Tunggu Makan Korban Baru Di Perbaiki

Atas keputusan tersebut masyarakat merasa lega, semoga yang bersangkutan bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain dan menakut-nakuti orang di hari kelak keluar dari penjara.

“Semoga yang bersangkutan sadar apa yang diperbuat selama ini merupakan perbuatan melawan hukum, kelak keluar nanti kiranya menjadi orang yang lebih baik dan tidak menakut-nakuti orang lagi,” harap warga Sabang, yang namanya enggan dipublis.

BACA JUGA...  Centang Perenang Tata Kelola Keuangan DPKD Gayo Lues

Berita Terkait

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Wali Kota Sabang Apresiasi Adif Fata Amrullah, Wakili Aceh di Ajang Nasional Duta LLAJ 2026
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Tak Andalkan APBK, Warga Sabang Bangun Jalan Rusak dari Hasil Donasi
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Warga Galang Donasi Perbaikan Jalan Rusak, Minta PUPR Sabang Segera Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Wali Kota Sabang Apresiasi Adif Fata Amrullah, Wakili Aceh di Ajang Nasional Duta LLAJ 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB