Cerita lain juga disampaikan masyarakat lainnya, dimana kasus yang dilakukan dalam melakukan berbagai aksi untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain dilakukan pengungkapan perbuatan pencucian uang. Dan bagi siapa saja yang pernah dirugikan oleh yang bersangkutan dapat melaporkan ke pihak yang berwajib., sebut sumber ini.
Seperti diberikan puluhan media selama ini bahwa kasus yang diperbuat oleh yang bersangkutan bukan saja merugikan pengusaha yang diperas dan diancam olehnya, akan tetapi juga para tercoret wajah para kuli tinta atas tingkah laku yang diharamkan dalam Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
Maka, wajar saja pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian Polres Sabang, dengan tegas telah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum di bumi ini dengan mengungkapkan kasus yang mengatasnamakan jurnalistik hingga tuntas.
“Terima kasih kami sampaikan kepada kepolisian Polres Sabang, Kejaksaan Negeri Sabang dan Pengadilan Negeri Sabang, yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sempurna dalam mengungkapkan kasus yang sempat menyeret profesi wartawan itu,” ujar seorang jurnalis yang namanya diminta tidak ditulis. (Red).




