Aceh Tamiang di Simpang Non ‘Good Governance’ dan Pemerintah ‘Dagelan’
KUALASIMPANG | MA – Kata Good Governance [Pemerintahan yang baik dan bersih] selayaknya ditabalkan untuk Kabupaten Aceh Tamiang, [kabupaten yang keberadaannya diujung timur provinsi Aceh], tetapi berbanding terbalik dan membuat sontak. Sebab tak seperti yang diharapkan.
Terendus indikasi, Kabupaten Aceh Tamiang berlumur mafia [dari penguasaan tanah, pengkaburan histori dan Dem Mobil Dinas mantan Bupati] dilakukan Bupati yang bercokol saat itu.
Ruh pembangunan seakan stag, terlebih janji politik sang Bupati terdahulu landai dan datar-datar saja kepada grass roots [akar rumput], padahal itu sangat sederhana dengan motto, ‘Rakyat tak boleh sakit, rakyat tak boleh miskin’.
Untuk menaikan sektor ekonomi grass roots, janjinya; subsidi harga karet, beras raskin ganti dengan beras ramos, stabilkan harga kelapa sawit.
Toh hanya sekedar lifeservice, malah manuver-manuver yang dilakukan menjurus pada kerja mafioso.
Janji politik sosial menggelinding kearah tebing dan jatuh. Agaknya, gaya-gaya kapitalis berbalut demi rakyat mulai terendus. Bola salju itu menggelinding ‘malih’ jadi bola api yang siap membakar mangsa.
Haruskah, Mursil [Bupati Kabupaten Aceh Tamiang periode 2017-2022] berurusan dengan pihak Hukum?, mulai terjawab; beberapa telaah, analisa dan investigasi yang dilakukan lembaga akuntable sebagai penyeimbang sudah dilakukan.




