“Ini bagian dari pembuka [pintu] kasus, masuk ke ranah hukum, untuk dipertanggung jawabkan, kebenarannya,” tegas Sayed.
Lalu; Pengalihan dan atau Dem kendaraan roda empat mobil dinas Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang kepada Mursil, SH dan Ir. T. Insyafuddin yang sekarang mantan Bupati/Wakil Bupati, jenis kendaraan Toyota Land Cruiser dan Pajero Sport yang digunakan sebagai kendaraan dinas dan merupakan aset dan atau Barang Milik Daerah yang sumber pembiayaan dari anggaran pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang masa Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati, ST.
“Ini dasar hukumnya, Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah RI No.61 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan undang-undang tersebut di atas,”Bebernya.
Tak hanya itu, kata Sayed; Ada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Peraturan Pemerintah RI No.20 Tahun 2022 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No.4 Tahun 2021 Tentang Barang Milik Daerah, di Undangkan Dalam lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang 4/ 37/ 2021.
Dari data yang diperoleh, kata Sayed; bahwa aset dan atau barang milik semua barang yang dibeli atau yang diperoleh dari beban Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) atau berasal dari sumber lainnya yang sah Pasal 1, huruf 9 Qanun 4 Tahun 2021, atau dalam Pasal 1 Permendagri RI No.47 Tahun 2021. Sesuai poin 2 Tentang Pengalihan dan atau Dem kendaraan roda empat, kendaraan Dinas Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tamiang, Toyota Land Cruiser dan Pajero Sport.




