Bahwa Toyota Camry [sedan], mobil kendaraan dinas Bupati Aceh Tamiang tahun 2012 yang dalam beberapa tahun masa pemerintahan Bapak Mursil sebagai Bupati Aceh Tamiang, indikasi telah di Dem juga. “Saya minta berupa jawaban tertulis, berikut keterangan dokumen lain yang berkaitan dengan pembangunan Mesjid Hadijah,” katanya.
Sayed juga mempertanyakan; Apakah ada ketetapan dan atau keputusan tertulis dari Pemda Kabupaten Aceh Tamiang masa pemerintahan Bupati Mursil, SH untuk mengalihkan dan atau merubah tanah Desa Bundar, kecamatan Karang Baru sesuai sertifikat 00068, seluas 339 M2, Sertifikat 12 Maret 2018 yang penunjukan dalam sertifikat tersebut secara jelas, nyata sebagai dan atau dipergunakan untuk ruang terbuka hijau dengan pembangunan Mesjid secara pribadi.
“Siapa sesungguhnya Ibu Hadijah, nama yang digunakan dan atau dipakai untuk Mesjid tersebut, apakah yang membiayai pembangunan dan atau juga Mesjid ini atas nama Almarhumah orang Tua Bapak Mursil, SH mantan Bupati Aceh Tamiang?,” Tanya Sayed.
Sebagai aset dan atau Barang Milik Daerah [aset tidak bergerak] apakah tapak tanah tersebut ada pengalihan hak sesuai dalam Qanun 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sesuai ketentuan Umum Pasal 1 huruf/ angka 29, 30, 31, 32, 33 dan 34, Kaitan Sewa Pakai, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangunan Guna Serah Dan Bangun Serah Gua Berupa Aset Tanah.




