Aceh Tamiang di Simpang Non ‘Good Governance’ dan Pemerintah ‘Dagelan’

Mobil dinas Bupati Aceh Tamiang yang di Dem, merek Toyota Land Cruiser

Lalu kendaraan roda empat untuk Dinas Bupati/Wakil Bupati yang sudah di Dem, [Sudah Tidak Diperlukan Lagi Bagi Penyelenggaraan Negara, Tugas Pemerintahan Daerah], sementara mobil/kendaraan Dinas Bupati tidak tersedia, dan diusulkan dalam anggaran baru anggaran tahun 2023 yang harus dibiayai, sehingga menjadi beban biaya baru (penghamburan) dan kendaraan tersebut masih sehat dan layak dipergunakan untuk dan dalam rangka menunjang Tugas Pemerintahan Pemkab Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu Internasional

“Bagaimana dasar penilaian, proses dan tahapan Dem Kendaraan tersebut untuk mantan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang dan dasar keputusan yang diambil dan atau ditetapkan oleh Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah adalah pengelola Barang Milik Daerah, Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,” Tanya Sayed.

BACA JUGA...  Selain Kasat, Ada Dua Kapolsek Diganti di Polres Aceh Selatan, Ini Namanya 

Dia menanyakan, Besaran pemasukan ke kas Daerah Pemkab Aceh Tamiang dari pengalihan kendaraan roda empat dalam proses Dem, pengalihan tanpa lelang dari Bapak Mursil, SH/T. Insyafuddin, ST mantan Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tamiang, yang ditetapkan dalam peraturan.

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp