“Melalui Surat Permohonan Informasi Publik yang kami lampirkan ini kepada dan atau melalui Pejabat Utama Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), Kabupaten Aceh Tamiang di Dinas Informasi, Komunikasi, dan Persaudaraan Kabupaten Aceh Tamiang, kiranya agar disampaikan kepada Bapak Sekretaris Daerah, Drs. Asra sebagai Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah di Pemkab Aceh Tamiang sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya. [Syawaluddin].




