Hasilnya, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) sudah mengumpulkan data, fakta, dan realita di lapangan, sebagai bahan acuan hukum terkait kebijakan yang dilakukan Mursil selama menjabat sebagai Bupati Aceh Tamiang.
“Wajar jika kami melaporkan kebijakan Mursil ke pihak hukum [selama memangku jabatan sebagai Bupati], sebab banyak kejanggalan dalam mengambil langkah-langkah dan kebijakan di Pemerintahan. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kita buktikan nanti,” begitu tegas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH. Yang juga Pemerhati Kebijakan Pemerintahan. Pada mediaaceh.co.id. Kamis, 26 Januari 2023 di Karang Baru.
Melalui suratnya Nomor : 1 St/P/1/23, tentang Permohonan Informasi Publik yang ditujukan Kepada Pejabat Utama Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), Pemkab Aceh Tamiang (Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh Tamiang) di- Karang Baru.

Sayed meminta informasi terkait pembangunan Mesjid Hadijah di Desa Bundar Jln. Ir. H. Juanda Karang Baru Aceh Tamiang di lokasi Tapak Tanah Pemda Kabupaten Aceh Tamiang Menurutnya; itu merupakan aset atau Barang Milik Daerah berupa aset tanah (barang tidak bergerak) dan telah memiliki sertifikat Pemda Aceh Tamiang.




