BIREUEN | MA — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat kepada Kepolisian Resor Bireuen guna meminta pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana zakat dan infak Tahun 2024 di Baitul Mal Kabupaten Bireuen.
Permintaan tersebut muncul setelah hasil audit investigatif Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp98,7 juta yang disebut telah dikembalikan. Namun, SAPA menilai pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana maupun tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait.
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada aspek pengembalian uang, melainkan wajib membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana umat tersebut.
“Jangan sampai hukum di negeri ini memberi kesan bahwa cukup mengembalikan uang, lalu persoalan dianggap selesai. Ini bukan uang pribadi, melainkan dana zakat masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” kata Ishak, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana dugaan penyimpangan itu dapat terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana sistem pengawasan dalam pengelolaan dana zakat dan infak dijalankan selama ini.




