Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana keagamaan yang seharusnya menjunjung prinsip amanah, transparansi, dan profesionalitas.
“Dana zakat dan infak adalah amanah umat. Ketika muncul dugaan penyimpangan, maka kepercayaan masyarakat bisa runtuh apabila tidak ditangani secara serius dan terbuka,” ujarnya.
SAPA juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Menurut Ishak, keberanian aparat dalam mengusut kasus tersebut akan menjadi ukuran keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana publik di Aceh.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, maka harus diproses secara profesional tanpa tebang pilih. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak tertentu yang dilindungi,” katanya.
Selain meminta penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, SAPA juga mendesak Polres Bireuen agar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Ishak menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas demi menjaga integritas pengelolaan dana umat dan mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.




