KAYU, RUMAH, DAN WAKTU

 

“Kami tidak ingin pemulihan ini melahirkan persoalan hukum baru. Rakyat butuh rumah, tapi negara juga harus tetap hadir menjaga aturan.”

[Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, Bupati Aceh Tamiang].

  • Jejak Armia Pahmi di Jalan Panjang Pemulihan Aceh Tamiang

LUMPUR belum sepenuhnya mengering di Aceh Tamiang ketika waktu sudah menagih keputusan.

BACA JUGA...  RDP dan ‘Halusinasi’ Warga Alur Mentawak yang 'Bernokhtah'

Di kampung-kampung sepanjang aliran sungai, sisa banjir bandang November 2025 masih teronggok; kayu-kayu besar tersangkut di kebun warga, puing rumah tertimbun tanah, dan tenda-tenda darurat yang mulai rapuh dimakan hujan dan panas.

Bencana itu bukan sekadar peristiwa alam. Ia membuka luka lama; tentang tata kelola hutan, kesiapsiagaan negara, dan kecepatan birokrasi saat nyawa manusia bergantung pada keputusan yang tak bisa ditunda.

BACA JUGA...  Aceh Tamiang Siaga Cuaca Ekstrem; Instruksi Tegas Bupati Armia Pahmi Menguatkan Barisan Penanggulangan Banjir

Di tengah situasi itu, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, memilih satu garis sikap: bergerak lebih cepat dari prosedur yang lamban, tanpa melompati hukum.

Dari Jakarta hingga kampung berlumpur, ia menempuh jalur yang jarang diambil; menekan pusat, merawat daerah, dan memastikan kemanusiaan tidak dikalahkan oleh ketakutan administratif.

BACA JUGA...  DESA-DESA YANG TIDAK LAGI SAMA

KAYU HANYUTAN DAN KEPASTIAN HUKUM

DI ACEH TAMIANG, kayu bukan sekadar komoditas. Ia adalah sisa tragedi sekaligus potensi pemulihan.