“Kami tidak ingin pemulihan ini melahirkan persoalan hukum baru. Rakyat butuh rumah, tapi negara juga harus tetap hadir menjaga aturan.”
[Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, Bupati Aceh Tamiang].
- Jejak Armia Pahmi di Jalan Panjang Pemulihan Aceh Tamiang
LUMPUR belum sepenuhnya mengering di Aceh Tamiang ketika waktu sudah menagih keputusan.
Di kampung-kampung sepanjang aliran sungai, sisa banjir bandang November 2025 masih teronggok; kayu-kayu besar tersangkut di kebun warga, puing rumah tertimbun tanah, dan tenda-tenda darurat yang mulai rapuh dimakan hujan dan panas.
Bencana itu bukan sekadar peristiwa alam. Ia membuka luka lama; tentang tata kelola hutan, kesiapsiagaan negara, dan kecepatan birokrasi saat nyawa manusia bergantung pada keputusan yang tak bisa ditunda.
Di tengah situasi itu, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, memilih satu garis sikap: bergerak lebih cepat dari prosedur yang lamban, tanpa melompati hukum.
Dari Jakarta hingga kampung berlumpur, ia menempuh jalur yang jarang diambil; menekan pusat, merawat daerah, dan memastikan kemanusiaan tidak dikalahkan oleh ketakutan administratif.
KAYU HANYUTAN DAN KEPASTIAN HUKUM
DI ACEH TAMIANG, kayu bukan sekadar komoditas. Ia adalah sisa tragedi sekaligus potensi pemulihan.




