TAPAKTUAN | MA — Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS menyampaikan pertanggungjawaban dalam sidang paripurna LPJ APBK 2024 di Gedung DPRK yang dipimpin Ketua DPRK Hj. Rema Mizhul dan didampingi Wakil Ketua Ali Basyah, Rabu, (13/8/2025).
Di hadapan dewan, Wakil Bupati H. Baitil Mukadis, Unsur Forkopimda, Sekretaris DPRK, Asisten, staf ahli, kepala SKPK, Kabag Setdakab, pimpinan instansi vertikal, perusahaan, perbankan, dan organisasi dan insan pers, bupati Aceh Selatan mengatakan, rapat paripurna pada hari ini, dalam rangka penyampaian rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Selatan tahun anggaran 2024, serta penyampaian rancangan qanun tentang RPJMD Aceh Selatan tahun 2025 – 2029.
Dikatakan, sebagaimana amanat UU Nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 65 ayat 1.d ditegaskan bahwa “kepala daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka selaku kepala daerah menyampaikan kepada DPRK Aceh Selatan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menyajikannya sesuai peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.















