Hal itu merupakan bagian dari integrasi pembangunan nasional, sebagaimana amanat Undang–Undang, bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan wilayahnya berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dengan partisipasi aktif masyarakat.
“Untuk itu, diperlukan dokumen perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan, yang dijabarkan melalui dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” kata bupati.
Sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahunan, RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah yang selaras dengan dokumen RPJM Nasional, RPJM Aceh, dan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan.
“Maka untuk menjawab tantangan tersebut dibutuhkan perencanaan yang responsif, adaptif, dan inklusif, serta wajib didukung oleh dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” kata Bupati H. Mirwan MS .(Maslow Kluet).















