Paripurna DPRK  Aceh Selatan : Bupati H. Mirwan MS Sampaikan Pertanggungjawaban APBK 2024

Rabu, 13 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Asel H  Mirwan MS dan Wabup H. Baital Mukadis.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Bupati Asel H Mirwan MS dan Wabup H. Baital Mukadis.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Sedangkan laporan yang ketujuh adalah catatan atas laporan keuangan, yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas.

Dari laporan ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka yang tercantum dalam enam laporan lainnya yang disusun berdasarkan standar akuntansi berbasis akrual.

BACA JUGA...  Wabup Aceh Utara Hadiri Haul Abon Nudi di Meurah Mulia

demikian garis besar dari tujuh laporan yang kami sajikan, dengan harapan dapat dilakukan pembahasan, sehingga pengambilan persetujuan bersama tercapai sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam  kesempatan itu juga, bupati mengatakan,  bahwa untuk daerah yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK  dalam bentuk qanun sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan yaitu paling lambat tanggal 31 agustus 2025, maka Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai dengan PP Nomor 56 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 tahun 2019, akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

BACA JUGA...  HUT Takengon Dimeriahkan dengan Fun Run 5K

Pada kesempatan sidang paripurna ini, bupati juga menyampaikan rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang RPJMD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025 – 2029.

Berita Terkait

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 
Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen
Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB

Pembangunan Masjid Babul Khairat di Kampung Suka Damai, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:45 WIB