Sedangkan laporan yang ketujuh adalah catatan atas laporan keuangan, yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas.
Dari laporan ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka yang tercantum dalam enam laporan lainnya yang disusun berdasarkan standar akuntansi berbasis akrual.
demikian garis besar dari tujuh laporan yang kami sajikan, dengan harapan dapat dilakukan pembahasan, sehingga pengambilan persetujuan bersama tercapai sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu juga, bupati mengatakan, bahwa untuk daerah yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK dalam bentuk qanun sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan yaitu paling lambat tanggal 31 agustus 2025, maka Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai dengan PP Nomor 56 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 tahun 2019, akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil.
Pada kesempatan sidang paripurna ini, bupati juga menyampaikan rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang RPJMD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025 – 2029.















