Menurutnya, laporan keuangan daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2024 yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh diserahkan kepada bupati dan ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 20 Juni 2025 yang lalu.
“Alhamdulillah, Kabupaten Aceh Selatan kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,” ungkapnya.
Adapun laporan yang pertama, yakni laporan realisasi anggaran, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Laporan ini menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Adapun laporan realisasi APBD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2024 yang telah dilaksanakan audit oleh BPK yakni, pendapatan tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp. 1.4 Triliyun.
Jumlah tersebut sebesar 92,01 persen dari anggaran sebesar rp 1.539 Triliyun.
Belanja yang terealisasi sebesar Rp 1.4 Triliyun. Jumlah tersebut sebesar 87,84 persen dari belanja yang dianggarkan sebesar Rp. 1.602.181.466.240,00.
Selisih antara pendapatan dan belanja terdapat surplus anggaran sebesar Rp. 8.659.190.063,70.















