KUALASIMPANG | MA– Seluas 300 hektar Hutan Lindung Mangrove Kuala Genting, Alur Cina kecamatan Bendahara dialihfungsikan jadi perkebunan Kelapa Sawit secara ilegal sejak akhir tahun 2024 lalu.
Hingga saat ini Unauthorized Plantation [Perkebunan Ilegal] Kelapa Sawit terus dilakukan di sekitar Alur Cina tanpa ada tindakan hukum.
Pembukaan lahannya masive di Alur Cina. Dikawatirkan, jika dibiarkan luas hutan lindung mangrove yang dialihfungsikan menjadi perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Tamiang semakin menyusut.
Dari luas hutan mangrove saat ini mencapai 24.013,5 hektar. Dengan rincian 18.904,26 hektar Hutan Produksi (HP) dan 5.109,24 hektar Hutan Lindung (HL)
Perlu diingat bahwa; luas hutan Mangrove di Aceh Tamiang mengalami penurunan signifikan akibat perambahan dan alihfungsi lahan untuk kegiatan industri perkebunan kelapa sawit dan pertambangan liar sebesar 85 persen hutan mangrove di Aceh Tamiang dilaporkan rusak.

Demikian dilaporkan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH yang turun melakukan investigasi bersama tim dari berbagai media. Minggu, 3 Agustus 2025 dari Alur Cina, kecamatan Bendahara.
Sayed melaporkan bahwa, alihfungsi HL Mangrove menjadi perkebunan Kelapa Sawit tidak hanya terjadi di Alur Cina saja, tetapi di wilayah Kuala Genting [Bersebelahan dengan Kuala Peunaga] kurang lebih seluas 600 hektar, berlangsung sejak tahun 2000.




