300 Hektar Hutan Lindung Mangrove Alur Cina Dialihfungsikan Secara Ilegal

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH. Di lokasi pembabatan Hutan Lindung Mangrove.

“Tindakan ini sudah membabi buta dan brutal, tanpa memikirkan ekosistem mangrove terbesar provinsi Aceh dengan keaneka ragaman 22 jenis pohon mangrove terlengkap di Indonesia harus tetap dipertahankan,” jelas Sayed.

Sebutnya lagi, Mangrove memiliki nilai karbon kredit sangat tinggi dan dapat dijadikan sebagai destinasi wisata mangrove, jika dikelola dengan baik dan benar.

BACA JUGA...  PMI Aceh Mobilisasi Bantuan Darurat untuk Korban Bencana di Daerah Ini 

Sayed minta, agar pihak Direktorat Jenderal Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bertanggung jawab untuk menindak pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Mereka bekerja untuk memastikan keamanan lingkungan hidup, kawasan hutan, dan kekayaan keanekaragaman hayati melalui berbagai instrumen penegakan hukum.

“Jangan dibiarkan ini berlarut-larut, harus ada tindakan hukumnya, bukan hanya sekedar datang ke lapangan, foto-foto lalu buat laporan, belum ada Ditjen Gakkum KLHK yang memeja hijaukan pelaku kejahatan pembabatan HL Mangrove di Aceh Tamiang,” tegas Sayed.

BACA JUGA...  BEM - TR Desak Kejari dan Inspektorat Selesaikan Kasus Markup Kerjasama UGM dengan Pemkab Aceh Singkil

Semestinya Ditjen Gakkum KLHK membuat tim gabungan yang melibatkan tim dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberantas praktik Unauthorized Plantation.

Beber Sayed lagi; jalankan tanggung jawab Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sesuai tugas pokok dan fungsinya, seperti; Melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum kehutanan.