TAPAKTUAN (MA) — Polres Aceh Selatan mengirimkan seorang ibu rumah tangga pencandu Narkoba ke pusat rehabilitasi Nafza Sentra Insyaf Medan di Kabupaten Deli Serdang Sumut, Senin (10/2).
Perempuan itu berinisial SK (31), menjadi proses hukum melalui restorative justice (RJ) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ibu rumah tangga warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan itu, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Sentra Insyaf Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Proses RJ itu, dilaksanakan berdasarkan LP.A/3/I/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, tanggal 21 Januari 2025.
Pertimbangannya, dari hasil asesmen terpadu oleh tim TAT serta aturan yang berlaku, termasuk Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang RJ dan SE Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018/Bareskrim tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan kegiatan ini, dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang terdiri dari Aiptu Subki, Bripka Hermi Saputra, Brigadir Mery Cahya Pertiwi, Briptu Rifqatullah, Bripda Meirizky Aqshal Galvani, dan Bripda Teguh Sinaga.
Hasil gelar perkara khusus dan penghentian perkara itu, terhadap tersangka secara resmi diserahkan ke pihak Balai Rehabilitasi untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan.




