OPINI  

Memorial Living Park dan Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Oleh: Hamdan Budiman

Guna mengatasi luka yang ditinggalkan oleh konflik berkepanjangan di Aceh, Pemerintah Indonesia Memorial Living Park di Kabupaten Pidie dengan anggaran sebesar Rp. 13 miliar.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan, ini upaya memulihkan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama masa konflik.

BACA JUGA...  Dek Fadh Bertekad Akan Memperbaiki Semua Fasilitas Dayah di Aceh Menjadi Lebih Baik

Monument ini untuk mengenang tiga pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Aceh, yaitu peristiwa Rumah Geudong, Jambu Kepuk, dan Simpang KKA, kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, usai menemui Wakil Menteri HAM Mugiyanto, seperti dikutip Tempo.

Pembangunan memorial ini diharapkan dapat menjadi simbol kehadiran pemerintah dalam menanggapi dan mengakui penderitaan korban, serta bagian dari proses pemulihan yang lebih luas.

BACA JUGA...  Bener Meriah Dijadikan KPK Sebagai Daerah Anti Korupsi

Memorial Living Park tidak hanya berfungsi sebagai tempat peringatan, tetapi juga berpotensi menjadi ruang untuk refleksi dan pendidikan bagi masyarakat.

Dengan menyediakan informasi mengenai sejarah pelanggaran HAM di Aceh, memorial ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghargai hak asasi manusia dan menegakkan keadilan bagi mereka yang pernah menderita.

BACA JUGA...  Ketua PPWI Sulut Himbau Masyarakat Stop Hoax Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

Kepada media, Diana menyatakan, “Kami tidak diam saja. Ada buktinya bahwa kami sudah melakukan beberapa hal,” yang menegaskan komitmen pemerintah tidak hanya mengakui pelanggaran masa lalu tetapi juga bertindak untuk memperbaiki situasi.