“Kami masyarakat Sabang mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri Sabang, yang benar-benar komit mengungkapkan kasus dugaan korupsi pada PT PSM, dan kini ketiga pelaku sudah ditahan,” ungkap warga Sabang Abdullah.
SABANG, (MA) – Masyarakat Sabang puas dan mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) yang diduga telah menghabiskan dan merugikan negara mencapai miliyar rupiah.
“Kami masyarakat Sabang mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri Sabang, yang benar-benar komit mengungkapkan kasus dugaan korupsi pada PT PSM, dan kini ketiga pelaku sudah ditahan,” kata warga Sabang Abdullah.
Dalam rilis yang diterima media ini Jum’at, 22 November 2024 disebutkan, Kejaksaan Negeri Sabang menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan pembiayaan penyertaan modal yang diberikan oleh
Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri pada tahun 2022
sebesar Rp.2.500.000.000,-.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masing-masing TRA Selaku Kepala Intansi Terkait Periode Tahun 2021 Sekaligus Selaku Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang Tahun 2021 Yang Kemudian Pada Tahun 2022 Ditunjuk Kembali Menjadi Komisaris Utama Pada Perseroan BUMD Kota Sabang.





