Kejari Sabang memastikan akan terus bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus ini, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi mereka yang terbukti bersalah. Kejari Sabang juga mengapresiasi dukungan masyarakat kota Sabang dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sabang., ungkap Kajari Miliono Raharjo, SH, MH.
Seperti diketahui kasus tersebut terbongkar ketika Direkturnya dijabat oleh AB, yang telah menarik anggaran sebagai penyertaan modal, namun dalam perjalanannya bos toko roti excellent ini cuma sempat membelanjakan gula pasir untuk menutupi permainan penggunaan pernyataan modal yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang.
Setiap yang bersangkutan diperiksa penyidik kemudian menemukan banyak hal, sehingga dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan modal utama. Selain itu, dari penelusuran media ini dan keterangan pihak Aset Pemko Sabang menyebutkan toko roti yang terletak di Jalan Prof A M Ibrahim (Tektok) juga dibangun tanpa ijin diatas tanah negara. Bak kata orang tua “Bak Peng Gadoh Janggot Bak Pajoh Pulot Meugisa-Gisa”. (R)





