Kemudian AB selaku Direktur Utama Perseroan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang Periode Tahun 2022. Yang bersangkutan sebelumnya sempat duduk dikursi empuk sebagai anggota dewan dan menjabat sebagai Wakil Ketua.
Yang ketiga SM yang bersangkutan selaku Direktur Kedua Perseroan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang Periode Tahun 2022. Dia ini sempat menjadi salah satu posisi untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Paslon Wali Kota Sabang 2025-2030.
Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari hari kedepan sejak ditangkap pada Jum’at 22 November 2024.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari Sabang Milono Raharjo, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, S.H,
M.H menyampaikan bahwa ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Kejari Sabang untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan Negara dan masyarakat.





