Dugaan Mark-Up Pengadaan Interior RSUD Muyang Kute dalam Penyelidikan

Rabu, 10 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH, MH,

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH, MH,

REDELONG (MA) –  Kejaksaan Negeri Redelong sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus mark-up dalam pengadaan interior RSUD Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah.

Kasus yang bermula dari pengadaan tahun 2020 dengan nilai Rp. 2,9 miliar tersebut, kini menjadi perhatian setelah ditemukan adanya perubahan nilai pengadaan menjadi Rp. 2,6 miliar. Selisih sebesar Rp. 300 juta telah dikembalikan.

BACA JUGA...  Satreskoba Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria Bersama Barang Bukti Sabu

Penyelidikan atas kasus ini dimulai sejak awal tahun 2023. “Saat ini, kita sedang mengumpulkan bahan dan akan dibentuk tim untuk menyelidiki dugaan tersebut,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH, MH, saat dikonfirmasi di kantornya pada, Rabu, (10/7/2024).

Menurut Aulia, pihaknya berusaha untuk tidak gegabah dalam menentukan perkara hukum. “Kami akan membentuk tim yang akan menentukan apakah ada kasus penyelewengan atau tidak, serta apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dihentikan,” tambahnya.

BACA JUGA...  Sepanjang Tahun 2019, Kasus Penganiayaan Menonjol Di Abdya

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam pengadaan interior rumah sakit tersebut, pungkasnya.(AR)

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB