HUKOM  

Kejati Aceh Perintahkan  Kejari Aceh Selatan Selidiki Proyek  Drainase di Kluet Utara

Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kasie Intel Muhammad Alfryandi Hakim Siregar (baju putih kanan) sedang menjelaskan penanganan kasus proyek siluman di Kota Fajar di Kantor Kejari Aceh Selatan Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Rabu, (24/1).(Photo/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memerintahkan Kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Selatan untuk melakukan penyelidikan secara mendalam  (investigasi) atas  pekerjaan proyek drainase yang diduga “siluman” dan asal jadi  di  Gampong Simpang Empat/Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara.

Pasalnya, proyek yang disebut-sebut berasal dari pokir anggota DPRA dengan biaya Rp. 1, 3 Milyar itu menjadi perhatian publik dan viral di platform  media online dan medsos setelah ditulis oleh wartawan dan pegiat medsos.

BACA JUGA...  Lagi-Lagi Pelaku  Narkotika Ditangkap di  Aceh Selatan

Karena sudah menjadi perhatian publik, Kejati Aceh langsung menanggapinya secara cepat dan langsung memerintahkan Kejari Aceh Selatan untuk memulai penyelidikan.

“Kami akan secepatnya turun ke lokasi guna memulai penyelidikan dengan mengumpulkan data-data dan keterangan di lapangan dan pihak terkait,” begitu antara lain yang dikemukakan Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kasie Intel Kejari Aceh Selatan Muhammad Elfriandi Hakim Siregar  kepada wartawan dan LSM di Kantor Kejari Aceh Selatan Tapaktuan, Rabu,  (24/1).

BACA JUGA...  Dana Pilkada Disinyalir Mengendap di BSI Cabang Tapaktuan, Ketua KIP Diduga Terima Fee

Petunjuk Kejati Aceh,  Kejari Aceh Selatan bisa lebih cepat menyelesaikan dugaan kasus tersebut agar publik percaya bahwa Kejati Aceh merespon persoalan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.