Praktisi Hukum Desak Pihak Kepolisian Segera Tersangkakan Mak Lan 

Praktisi Hukum, Advokat Kasibun Daulay.

LHOKSEUMAWE (MA) Praktisi Hukum, Advokat Kasibun Daulay mendesak pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lhokseumawe untuk segera menetapkan Mak Lan (M Dahlan Ishak) sebagai Tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap salah seorang caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Utara di Simpang Keuramat, Aceh Utara beberapa waktu lalu.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Fasilitasi Etnis Rohingya, Begini Dikatakan Kabag

Desakan itu menurutnya, karena hal tersebut demi mendapatkan kepastian hukum dalam rangka memastikan insiden serupa tidak terulang, sehingga tidak mengusik perdamaian dan proses pemilu.

“Sebagai praktisi hukum, saya mendorong penegak hukum atau penyidik untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini demi mendapatkan kepastian hukum agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan pokok perkara. Dan apabila dinyatakan bersalah, diberikan putusan hukum yang sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan,” ujar Kasibun Daulay pada media lewat siaran persnya, Senin, (22/1).

BACA JUGA...  DPRK Aceh Besar Sorot Banyak Kepala OPD dan Camat di Aceh Besar Masih Berstatus Plt

Menurutnya, pelaku juga harus segera ditahan, karena ada sinyalemen pelaku sedang berupaya untuk menyulitkan penyelidikan dan memutarbalikkan fakta-fakta kejadian di media massa, dimana menurut ia ada kesan pelaku sedang membangun framming dan festivalisasi bahwa tindakan kriminal yang ia lakukan adalah punya alasan pembenar.