SABANG, (MA) – Persidangan Perkara Perdata Tanah antara keluarga Sayid Nya’pa dengan Guskamla di Pengadilan Negeri (PN) Sabang, lima orang saksi fakta menyampaikan keterangan terkait riwayat penguasaan dan proses administrasi. Sidang yang digelar pada 25 Februari 2026 kesekian kali ini terbuka untuk umum.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini dari tim kuasa hukum Sayid Nya,pa Rijarillah, SH dan kawan-kawan menyebutkan,
Pengadilan Negeri Sabang kembali menggelar sidang perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ahli Waris Said Nya’pa (alm) terkait pembangunan Gedung Guskamla di jalan Elak, Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Phak keluarga besar Sayid Nya’pa mengklim bahwa tanah miliknya kini dikuasai oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Sabang.
Dalam persidangan kali ini, Para Penggugat menghadirkan lima orang saksi fakta yang memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah serta proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Salah satu saksi Adnan Hasyim, mantan Keuchik (Lurah) Gampong Cot Ba’U, menerangkan bahwa pada tahun 2022 pihak Angkatan Laut Sabang mendatangi kantor Gampong Cot Ba’U, untuk memberitahukan adanya pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sabang.




